KAUM BURUH ITU SAUDARA, BUKANLAH BUDAK TANPA HARGA
TEMPAT KERJA KAMI MESTI SEHAT DAN TIDAK BERBAHAYA
UPAH KAMI HARUS LAYAK BESAR KECILNYA
DIWAKTU LIBUR, JANGAN SAMAKAN KAMI DENGAN PENGANGGUR
DAN BIARKANLAH KAMI BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
JANGAN PULA MEMEBUAT KAMI KAGOK UNTUIK MOGOK
KAUM BURUH ITU SAUDARA, PATUT DIHORMATI SEBAGAI MANUSIA
TEMPAT KERJA KAMI MESTI SEHAT DAN TIDAK BERBAHAYA
UPAH KAMI HARUS LAYAK BESAR KECILNYA
DIWAKTU LIBUR, JANGAN SAMAKAN KAMI DENGAN PENGANGGUR
DAN BIARKANLAH KAMI BERSERIKAT DAN BERKUMPUL
JANGAN PULA MEMEBUAT KAMI KAGOK UNTUIK MOGOK
KAUM BURUH ITU SAUDARA, PATUT DIHORMATI SEBAGAI MANUSIA
Bertahun-tahun buruh harian lepas di PTPN IV Kebun
Unit Dolok inumbah mengalami PENINDASAN DAN KEKERASAN dari BUMN yang
seharusnya menjalankan Undang-Undang ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003
yang menajmin hak-hak normatif bruh sebagai manusia untuk dapat hidup
layak bagi dirinya dan keluarga buruh.
Namun kenyataannya sudah 9 ( sembilan ) tahun buruh
harian lepasa mengalami Penindasan Dan Kekerasan Berlapis-Lapis dari
PTPN IV Kebun Unit Dolok Sinumbah. Penindasan tersebut mulai dari upah
murah dibawah standard UMP, selama 9 tahun terus menerus menajdi BHL
(Buruh Harian Lepas) dan tidak pernah ada peluang menjadai buruh tetap,
tidak dipenuhinya Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), belum lagi
kerja yang sampai 12 jam tidak pernah dihitung lembur. Perusahaan
telahg melakukan penindasan dan kekerasan terhadap buruh dengan memaksa
hidup dibawah standard minimal.
Padahal kesejahteraan buruh telah dijamin oleh UUD
1945, UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, PP Nomor 28 tahun 2002
tentang Penyelenggaraan JMASOSTEK,bahkan negara Indonesia telah
meratifikasi konvensi EKOSOB (Ekonomi Sosial Budaya) yang didalamnya
menjamin kesejahteraan tenaga kerja. Untuk itu segala penindasan dan
kekerasan yang kami terima kami Forum Komunikasi Buruh Harian Lepas (FK
- BHL) PTPN IV Kebun Unit Dolok Sinumbah menuntut:
1.. Hapuskan buruh borongan dan buruh harian dan jadikan menajdi buruh tetap.
2.. Naikkan upah sesuai dengan umsp (upah minimum sektor propinsi)
3.. Berikan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
4.. Jam kerja 40 jam seminggu
5.. Berikan upah lembur
6.. Berikan uang makan rp 6.000,- /hari
7.. Berikan uang transport rp 5.000,-/ hari
8.. Lengkapi perlengkapan kerja yang aman bagi buruh
9.. Bebaskan buruh bongkar muat dari PN dari buruh tetap
10.. Naikkan Upah Buruh Bongkar Muat 100%
11.. Naikkan Premi TBS
12.. Berikan fasilitas yang layak bagi buruh
13.. Berikan kesempatan kerja yang sama bagi setiap orang tanpa diskriminatif.
2.. Naikkan upah sesuai dengan umsp (upah minimum sektor propinsi)
3.. Berikan jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek)
4.. Jam kerja 40 jam seminggu
5.. Berikan upah lembur
6.. Berikan uang makan rp 6.000,- /hari
7.. Berikan uang transport rp 5.000,-/ hari
8.. Lengkapi perlengkapan kerja yang aman bagi buruh
9.. Bebaskan buruh bongkar muat dari PN dari buruh tetap
10.. Naikkan Upah Buruh Bongkar Muat 100%
11.. Naikkan Premi TBS
12.. Berikan fasilitas yang layak bagi buruh
13.. Berikan kesempatan kerja yang sama bagi setiap orang tanpa diskriminatif.
kanang city,14-09-2014 23:24
0 komentar:
Posting Komentar